Tugas dan Fungsi Pimpinan Fakultas Ilmu Teologi
a. Dekan
: Memimpin dan mengelola penyelenggaraan Pendidikan pada tingkat fakultas
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor)
b. Wakil
Dekan
· Wakil Dekan Bidang Akademik,
Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerjasama (membantu Dekan dalam pelaksanaan
kegiatan dibidang akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerjasama)
· Wakil Dekan Bidang
Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (Membantu Dekan dalam pelaksanaan
kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntasi, dan pelaporan
keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan dan
kerumahtanggaan
c. Program
Studi yakni : Satuan pelaksana akademik pada fakultas, yang dipimpin oleh Ketua
Prodi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dekan